Yayasan Berkah Amal Salih Kembali Gelar JBB

Padang – Yayasan Berkah Amal Salih gelar Jumat Berkah Berbagi (JBB) di Dapur Al Salih, Jumat (9/9/2022) sore.

Kegiatan pemberian santunan pada anak yatim ini dihadiri Anggota DPR RI periode 2009-2014, H. Taslim Chaniago.

Pada kesempatan itu, Mantan Ketua Pemuda Muhammadiyah Sumatera Barat ini menekankan pada orang tua pentingnya mendidik anak. “Karena mereka merupakan aset kita di akhirat, maka berilah bimbingan yang mengedepankan akhlak yang baik,” ujarnya.

Disamping itu dia juga berharap JBB yang diselenggarakan Yayasan Berkah Amal Salih ini menjadi Pioneer bagi kelurahan lain.

“Ini hal positif dan sangat diharapkan oleh mereka yang membutuhkan. Mudah-Mudahan program yang telah berjalan tiga tahun ini juga bermunculan pada kelurahan lain di Kota Padang ini,” ujar Taslim yang Ketua DPW Partai Ummat Provinsi Sumatera Barat ini.

Sementara Pembina Yayasan Berkah Amal Salih, Saribulih menyampaikan berbagai program yang dirancang semua telah berjalan sebagaimana mestinya. Menurutnya, ada 4 program utama yang dijalankan Berkah Amal Salih. Yakni Rumah Al Qur’an (Tahfizh dan Tahsin), Jumat Berkah Berbagi (JBB), Pemberdayaan Ekonomi Umat dan Penggalian potensi generasi muda.

Untuk Rumah Al Qur’an, terdiri dari  dan Tahsin. Malahan saat ini sudah 27 anak yang mengikuti Tahfizh.

Sementara Jumat Berkah Berbagi (JBB) ini sudah memasuki tahun ketiga. Selain kegiatan rutin setiap Jumat, juga ada bantuan pendidikan untuk setiap semester. Termasuk bantuan dalam bentuk natura, seperti tas sekolah, buku dan lain lain.

Program pemberdayaan umat juga telah jalan.  Dalam bentuk pelatihan merangkai bunga, menghias kue pengantin dan membuat aneka makanan ringan.

Sedang program siaga bencana juga telah berjalan melalui KSB Mitra Utama. “Semua kegiatan dilaksanakan di Dapur Al Salih ini,” ujar Saribulih yang juga praktisi pendidikan ini.

Koordinator JBB yang juga Sekretaris Yayasan Berkah Amal Salih, Herwaty Taher dalam sambutannya mengatakan Jumat Berkah Berbagi ini adalah kerjasama Rumah Gadang Basamo (RGB) Alumni SMA 1 Padang tamatan 1987 dengan Yayasan Berkah Amal Salih.

Program JBB yang telah memasuki tahun ketiga ini selalu ditunggu para anak yatim. “Malahan saat vakum beberapa bulan lantaran dipindahkan ke Yayasan Berkah Amal Salih ini banyak yang bertanya. Alhamdulillah, akan kembali berlanjut setiap pekan,” ujar Herwaty Taher yang juga Ketua RT 01 RW 10 ini.

Malahan ujar Herwaty Taher untuk Jumat depan akan disalurkan santunan pendidikan. “Untuk semester ini agak terlambat. Biasanya santunan pendidikan kita serahkan setiap awal tahun pelajaran. Namun, untuk semester ini sudah terkumpul Rp 25 juta,” ujarnya. (BAS)

H. Leonardy Harmainy

Leonardy: Perlu Sinergi BPS Dengan Pemerintah Terendah

PADANG – Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, H. Leonardy Harmainy Datuk Bandaro Basa menyampaikan perlunya koordinasi yang sinergis antara pusat dengan daerah serta semua kementerian serta lembaga, agar Implementasi Satu Data Indonesia dapat terwujud dengan baik.

Hal itu Ketua Badan Kehormatan (BK) DPD RI ini dalam Diskusi Bulanan Jaringan Pemred Sumbar bertajuk “Pelaksanaan UU No. 16 Tahun 1997 Tentang Statistik dan Implementasi Satu Data Indonesia” Rabu (16/3/2022) di The ZHM Premier Grandzuri Hotel Padang.

“Sinergitas pemerintah pusat dan daerah sangat penting dalam mewujudkan satu data indonesia. Begitu juga dengan kementerian dan lembaga termasuk pemda. Nah, ini akan memudahkan Bappenas dalam menganalisa data tersebut,” ungkap H. Leonardy, Senatro asal Sumbar ini

Dikatakan Leonardy, Peraturan Presiden ((Perpres) No. 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia, tang merupakan turunan dari UU No. 16 Tahun 1997 Tentang Statistik dan Implementasi Satu Data Indonesia.

“Ada 2.700 pusat data di Indonesia yang terdapat di 600 kementerian dan lembaga serta pemerintahan daerah. Agar data ini tidak salah digunakan, maka diperlukan privasi agar data itu aman dan dipercaya masyarakat. Sangat dibutuhkan SDM handal dalam mengolah dan mengamankan data tersebut, agar data yang dikeluarkan masyarakat betul-betul dipercaya masyarakat,” ungkap Bang Leo, sapaan akrab senator ini dia kalangan media.

Pada kesempatan itu, Leonardy Harmainy mengapresiasi hubungan baik Pemprov Sumbar dengan Badan Pusat Statistik Sumbar sehingga Sumbar termasuk yang terbaik. Namun, dia berharap BPS juga bersinergi dengan pemerintah terendah nagari, kelurahan atau desa.

“Namun anehnya, saya nyaris tak mendengar kepala daerah bicara statistik dan data pertumbuhan ekonomi daerahnya. Semoga lewat forum ini kedepan ada kolabroasi BPS dengan kepala daerah se Sumbar,” harap Leonardy dalam diskusi yang dimoderatori oleh Ketua KI Sumbar, Nofal Wiska.

Sebelumnya, Pelaksana Harian JPS, Isa Kurniawan saat membuka diskusi menyampaikan bahwa, selama ini, masalah data selalu jadi masalah di Indonesia. Karena itu, statistik harus jadi bagian dari kehidupan dan pengelolaan negara ini.

“Data merupakan sesuatu yang sangat penting dalam membuat sebuah program. Contohnya saja, data masyarakat miskin saja, selalu bermasalah. Padahal, setiap tahun ada bantuan untuk masyarakat miskin, tapi datanya selaku tumpang tindih,” ujar Isa, owner forumsumbar.com ini.

Karena itu, lanjut Isa, JPS yang dari awal pendiriannya berkomitmen mendorong pembangunan Sumbar, berupaya berkotribusi untuk mengawal implementasi Satu Data Indonesia yang telah dicanangkan pemerintah.

“Semoga dari diskusi yang kita selenggarakan, dapat melahirkan pemikiran pemikiran untuk percepatan implementasi Satu Data Indonesia sehingga terujudnya good governance,” ungkap Isa dalam diskusi yang juga menghadirkan Ir. Herum Fajar Wati, Kepala Badan Pusat Statistik Sumbar. (salih)

Nevi Zuairina serahkan bantuan Alsintan pada kelompok tani di Pasaman

Kerjasama Dengan PKBL, Nevi Zuairina Serahkan Alsintan pada Kelompok Tani

MARWAHSUMBAR.com – Anggota DPR RI, Daerah Pemilihan Sumatera Barat II, Hj. Nevi Zuairina, menyerahkan bantuan Alat Mesin Pertanian (Alsintan) kepada 9 kelompok tani di Kabupaten Pasaman.

Penyerahan Alat Mesin Pertanian ini merupakan kerjasama antara Anggota DPR RI dari Fraksi PKS ini dengan Perusahaan Negara pada PKBL (Program Kemitraan Bina Lingkungan).

Nevi terus berupaya memenuhi berbagai aspirasi masyarakat berupa mediasi bantuan yang langsung menyentuh masyarakat.

“Bantuan alsintan ini sesuai dengan branding ibu yang peduli dengan kelompok tani sehingga ketahanan pangan di Sumatera Barat terus berlanjut,” ujar Nevi di depan kelompok tani penerima bantuan.

Berlokasi di Lubuk Sikaping, Jl. P2BN Durian Tinggi Kec. Lubuk Sikaping, Kab. Pasaman, Nevi secara simbolis menyerahkan langsung bantuan Alsintan ini.

Adapun sembilan kelompok tani penerima bantuan ini antara lain : Kelompok Tani Fajar Tani Jorong Kauman, Kelompok Tani Tani rambah Maju dan Kelompok Tani Nuansa Tani.

Juga, Kelompok Tani Sungai Pimpin Bersama, Kelompok Tani Rumpun Emas baru, Kelompok Tani Hidayah, Kelompok Tani Tambongen Makmur, Kelompok Tani karya Mandiri dan Kelompok Tani karya Makmur

“Saya berharap, ada sebuah kekompakan yang terjalin di antara para petani yang tergabung dalam satu kelompok. Semua bantuan ini dapat digunakan secara bersama, bergantian dengan penuh kerukunan. Salin menjaga dan merawat merupakan tanggung jawab berikutnya sebagai imbalan kepada pemerintah yang telah memperhatikan aspirasi masyarakat,” jelas Nevi.

Legislator Sumatera Barat II ini tidak menginginkan adanya bantuan pemerintah ini malah menimbulkan konflik antar personal dalam kelompok. Tujuan bersama yang mulia harus dijadikan pemahaman bersama yakni mewujudkan swasembada di tingkat lokal, yang bila masif dilakukan merata tiap daerah akan membantu kontribusi ketahanan pangan nasional.

“Saya mengucapkan terima kasih khusus pada penyerahan bantuan alsintan ini kepada Semen Indonesia dan Semen Padang yang sangat berkontribusi kepada mayarakat pasaman. Semoga kegiatan-kegiatan seperti ini dapat dilakukan oleh perusahaan-perusahaan besar yang ada di Sumbar, sebagai wujud kepedulian kepada masyarakat Sumbar untuk di angkat harkat martabatnya melalui kemapanan perokonomiannya,” tutup Nevi Zuairina.



 

Anggota DPRD Sumbar, Syamsul Bahri

Syamsul Bahri Panen Raya di Pasaman Barat

MARWAHSUMBAR.com – Ketua Komisi I DPRD Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) Syamsul Bahri ikut memotong padi menguning dalam rangka panen raya di areal persawahan di Salak Laweh, Desa Baru, Pasaman Barat, Ahad 21/3/2021

“Allhamdulillah memanfaatkan masa reses perseorangan DPRD Sumbar, hari ini saya Penen Raya Padi di kelompok Tani Salak Laweh Barat,” ujar Syamsul Bahri, kepada media lewat pesan whatsapp pribadinya.

Tidak hanya menyabik sawah dilakukan Syamsul Bahri, pulang ke daerah pemilihannya politisi PDI Perjuangan ini juga membawa buah tangan yang bermanfaat bagi petani di kampung itu.

“Sebagai pejuang aspirasi dan penyalur aspirasi rakyat, hari ini saya juga menyerahkan bamtuan mesin panen jenis Comben D70 juga serahkan handstractor dan sapi pada dua kelompok tani. Dua alat pertanian dan bantuan sapi itu murni dari APBD Sumbar sebagai jawaban atas aspirasi petani selama ini kepada kami,” ujar Syamsul Bahri.

Saat berdialog setelah panen raya, wakil rakyat asal Pasaman Barat ini memotivasi petani untuk semangat jadikan Pasaman Barat Lubung Padi Sumbar. “Kita, petani Pasaman Barat bersama pemerintah daerah pasti bisa jadikan kabupaten kita ini sebagai lumbung padi di Sumatera Barat dan menjadi garda terdepan menjaga ketahanan pangan nasional,” ujar Syamsul.

Syamsul juga mengajak kelompok tani untuk memanfaatkan dengan baik bantuan dari Provinsi. “Jadikan sawah kita adalah sumber kehidupan kita,” ujar Syamsul Bahri.

Pada panen raya itu petani menimpali Syamsul Bahri untuk memperjuangkan stabilsiasi harga gabah dengan otientasi harga untuk kesejahteraan petani.

“Kami berharap pak Syamsul Bahri bisa berjuang lebih keras lagi untuk Pemprov beli gabah dengan harga sesuai harga normal meski lagi panen raya,” ujar seorang petani mewakili anggota kelompok tani lainnya.

Diilematis harga gabah merosot saat panen raya dirasakan juga oleh Syamsul Bahri. “Betul, karena apa bila panen raya padi murah. Untuk itu saya minta pada Pemprov Sumbar untuk mencari solusinya. Sekarang harga gabar sekitar Rp 4000,” ujar.” Syamsul menutup panen raya di Salak Laweh Barat itu. (own)



Tersekat Informasi, Bersengketalah di Komisi Informasi

Oleh : Adrian Tuswandi (Komisioner Bidang PSI Komisi Informasi Sumbar)

Mete-mete atau merutuk bahkan membully di media sosial tentang instansi atau di Undang-Undang 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) disebut badan publik tidak mau memberikan informasi yang anda minta, percuma tidak akan memenuhi keingintahuan anda.

Karena UU KIP juga memberikan kewenangan kepada badan publik untuk mengkategorikan informasi publik termasuk kategori informasi dikecualikan, walau sifat informasi dikecualikan itu ketat dan tebatas.

Tapi selain itu ada kategori informasi publik wajib tersedia setiap saat, berkala dan serta merta, itu semua hak publik untuk tahu.

Nah tunggu apalagi dari pada asam lambung naik karena mete-mete tadi, maka ayo ikutii prosedur permohonan informasi publik hingga prosedur penyelesaian sengketa informasi publik.

Semuanya ada regulasi mulai UU KIP, PP 61 tahun 2010 tentang Peraturan Pelaksana dari UU KIP, Peraturan Komisi Informasi (Perki) Nomor 1 Tahun 2010 tentang Stadar Layanan Informasi Publik (SLIP). Perki Nomor 1 Tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik, Perki 1 Tahun 2018 tentang Standar Layanan Informasi Dese dan Perki 1 Tahun 2019 tentang Prosedur dan Sengketa Informasi Pemilu dan Pemilihan.

Komisi Informasi sebagai lembaga yang dilahirkan atas perintah UU KIP, memiliki tugas penting Menerima, Menyelesaikan dan Memutus Sengketa Informasi Publik. Juga bertugas Mengawal tegaknya informasi publik di badan publik serta memastikan informasi publik hak warga negara yang temaktub di Pasal 28 F UUD Negara Republik Indonesia 1945.

Artinya Komisi Informasi tidak lembaga serba tahu atau juru penerang yang bertugas memberikan informasi, tidak itu maksud lembaga ini dibentuk.

UU KIP sudah 11 tahun efektif berlaku untuk memenuhi rasa ingin tahu publik terhadap segala hal di badan publik yang mendapatkan kucuran dari APBN, APBD, sumbangan masyarakat atau bantuan asing.

Ingin tahu masyarakat (publik) itu sejak perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi. Bahkan notulen rapat perencanaan yang sudah diputuskan badan publik sekalipun, publik berhak tahu.

Masih mau berkilah bahwa ini rahasia negara, aduh bapak ini era keterbukaan tak ada lagi yang rahasia negara kecuali yang diatur oleh UU KIP.

Terus bagaimana mendapatkan informasi itu, Nah ini perlu menjadi patokan masyarakat, karena UU KIP sendiri menjadikan masyarakat sebagai pemohon informasi adalah orang intelek dan punya ilmu pengetahuan. Publik seperti orang warga negara Indonesia atau lembaga berbadan hukum Republik Indonesia harus mengajukan permohonan informasi publik kepada pejabat pengelola informasi dan dokumentasi (PPID) badan publik, PPID punya waktu 10 hari untuk menjawab atau menambah waktu tujuh hari kerja dengan syarat memberitahukan perpanjangan waktu itu kepada pemohon informasi.
Tidak dijawab, atau dijawab tapi publik selaku pemohon tidak puas, maka UU KIP memerintahkan pemohon mengajukan keberatan kepada atasan PPID badan publik dimaksud, di sini ada 30 hari kerja badan publik memberikan atau menjawab informasi dan dokumentasi dimohonkan itu. Dijawab atau tidak puas juga maka 14 hari sejak jawaban atau sejak 30 hari kerja tidak dijawab, maka Pemohon tadi bisa mengajukan Permohonan Informasi Publik kepada Komisi Informasi. Dari sinilah KI akan melaksanakan tugas dan kewenangan yang diberikan UU KIP kepadanya.

Ada organ yang bekerja sistematis dalam proses penyelsaian sengketa informasi publik di Komisi Informasi, Staf Penerima Permohonan Informasi Publik, baik luring maupun daring yang bertugas menyiapkan form permohonan penyelesaian sengketa informasi publik. Ada Panitera/Panitera Pengganti yang melakukan ceking dan ceklist terkait syarat formil permohonan dan membuat register terhadap permohonan sengketa tersebut. Ada Komisioner membidangi Penyelesaian Sengketa Informasi Publik yang bertugas memberikan gambaran terhadap register dimaksud untuk diajukan ke Ketua Komisi Informasi dengan usulan penetapan majelis komisioner.

Organ Majelis Komisioner Komisi Informasi ini adalah organ merdeka dan mandiri, organ ini menjdawalkan persidangan dan memerintahkan panitera untuk menghadirkan para pihak lewat undangan resmi.

Majelis Komisioner yang memiliki ketua merangkap anggota dan dua anggota majelis akan memulai persidangan dan memeriksa syarat formil permohonan sengketa mulai kompetensi relatif dan absolut Komisi Informasi terhadap permohona, legal standing para pihak dan jangka waktu permohonan informasi hingga pengajuan sengketa informasi publik. Jika terpenuhi maka majelis memerintahkan atas persertujuan para pihak untuk menempuh mediasi dengan mediator yang ditetapkan oleh Ketua Komisi Informasi Publik. Atau jika syarat formil tidak terpenuhi maka majerlis akan memutus selakan permohonan sengketa tersebut,

Pada mediasi dituju adalah kesepakatan damai terpenuhi maka secara defakto sengketa selesai, dejure, kesepakatan damai dibacakan majelis komisioner di depan sidang terbuka dan dibuka untuk umum. Tapi jika media gagal maka para ;pihak kembali ke ruang persidangan untuk memeriksa bukti dan saksi, terus sampai kepada pembacaan kesimpulan para pihak dan terakhir majelis komisioner akan melakukan sidang majelis yang bersifat tertutup.

Majelis membacakan putusan atas sengketa itu juga pada sidang terbuka dan dibuka untuk umum, UU KIP menyebutkan keputusan majelis komisioner Komisi Informasi itu adalah buka dan berikan kepada pemohon atas permohonan aquo atau mendukung badan publik tidak memberikan informasi atau dokumentasi aquo.

Khusus untuk sengekta tentang informasi dikecualikan celah media tidak dimungkinkan setelah pemeriksaan awal majelis komisioner melanjutkan ke sidang pemeriksaan bukti dan saksi, bahkan bisa saja informasi dikecualikan itu dilakukan uji kepentingan oleh majelis, jika informasi dikecualikan jika dibuka untuk kepentingan luas maka majelis akan membatalkan uji konsekuensi badan publik terhadap informasi dikecualikan dimaksud.

Begitu simplenya bersengketa informasi publik di Komisi Informasi ada time line waktu 100 hari sejak permohonan diregister atau disidang pertamakan, tidak dipungut biaya apapun atas persidangan. Jadi tunggu apalagi wahai warga negara Indonesia dan lembaga berbadan hukum Indonesia, mengalami ketersekatan informasi ayo tembuh jalur elegan yakni sengketakan ke Komisi Informasi. Terima kasih
Salam Transparansi…(*)

Jelang Deklarasi Partai Ummat

Jelang Deklarasi, Partai Ummat Sumbar Terus Konsolidasi

MARWAHSUMBAR.COM – Tim Persiapan Pendirian Partai Ummat (TP3U) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) terus memantapkan langkah menuju deklarasi. Partai bentukan Amien Rais ini mengadakan acara silaturahmi dan konsolidasi dengan TP3U kabupaten / kota se-Sumbar, di kawasan wisata Dempo Anailand, Kabupaten Padang Pariaman Sabtu (20/3/2021).

Dalam acara tersebut sekaligus Person In Charge (PIC) TP3U Sumbar H Dasril Ilyas, menyerahkan Surat Keputusan (SK) penunjukan TP3U kabupaten / kota, yang dihadiri ketua, sekretaris dan bendahara.

Ketua TP3U Sumbar H Taslim Chaniago mengatakan disamping silaturahmi acara ini sekaligus ajang konsolidasi Partai Ummat se-Sumbar. “Kita undang TP3U kabupaten / kota dan langsung diserahkan SK-nya,” ujarnya.

Selanjutnya, sebut Anggota DPR RI periode 2009-2014 ini, TP3U kabupaten / kota diamanatkan untuk segera melakukan pendirian Partai Ummat dan konsolidasi ke kecamatan-kecamatan di daerahnya.

“Antusias masyarakat Sumbar terhadap Partai Ummat sangat tinggi. Untuk itu, kami optimis pendirian dan konsolidasi sampai ke kecamatan se Sumbar sudah selesai menjelang deklarasi,” ucap mantan Ketua PW Pemuda Muhammadiyah Sumbar ini.

Ikut hadir dalam acara tersebut, Wakil Ketua TP3U Sumbar Fazril Ale, Sekretaris Apris, Bendahara Sabrana, dan tidak ketinggalan tokoh Padang Panjang, Buya Hamidi, yang didaulat memberikan tausiyah untuk menguatkan semangat perjuangan TP3U.

Diberitakan sebelumnya, Partai Ummat akan dideklarasikan pada 17 Ramadhan 1442 Hijriah, bertepatan dengan 28-29 April 2021.

Pada Jumat (5/3/2021), akun Instagram @amienraisofficial mengunggah video tentang rencana deklarasi Partai Ummat.

“Bismillahirrahmanirrahim.
Insya Allah Partai Ummat akan melaksanakan deklarasi pada 17 Ramadan 1442 Hijriah. Partai Ummat akan berjuang memegang teguh Pancasila dan UUD 1945. Akhirnya, hanya kepada Allah kami menyembah, dan hanya kepada-Nya kami memohon pertolongan. Lawan Kezaliman, Tegakkan Keadilan.

Allahuakbar !!!
Merdeka !!!”

Demikian keterangan dari video yang diunggah tersebut. (Rel/TC)