Ibu Kelompok Pengajian Amal Salih

JBB Amal Salih Makin Eksis Berkat Kolaborasi Dengan Berbagai Elemen

PADANG – Kepedulian Yayasan Berkah Amal Salih (BAS) terhadap anak yatim kembali mendapat dukungan dari hamba Allah dengan membantu makan siang sebanyak 40 nasi kotak saat acara di Dapur Al Salih, Sekretariat Yayasan BAS, di Jl Raya Banuaran Indah Blok AA/02 Kelurahan Banuaran Nan XX, Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang, Sabtu (10/12/2022).

Nasi kotak tersebut diantarkan langsung oleh Hanura Rusli, tokoh masyarakat Kelurahan Kampung Pondok Padang Barat, yang mewakili Hamba Allah yang memberikan bantuan tersebut, dengan didampingi pengurus KOMPAK (Komunitas Masyarakat Padang Kota Tercinta).

Mendapati itu, Sekretaris Yayasan BAS Herwaty Taher menyampaikan terima kasih atas bantuan yang telah diberikan tersebut, dan berharap akan ada bantuan-bantuan yang lainnya dari para donatur dan mereka yang peduli terhadap anak yatim.

Dalam kesempatan itu, Herwaty menceritakan bagaimana gerakan kepedulian terhadap anak yatim ini berawal dari 4 tahun yang lalu adanya seorang rekan pengusaha yang baru bangkit dari keterpurukan dan ingin berbagi zakat, atau rezekinya dengan anak yatim.

“Kemudian terbentuk lah kegiatan Jumat Berkah Berbagi (JBB) Amal Salih, yang berkolaborasi dengan alumni SMAN 1 tamatan 1987 yang tergabung dalam organisasi Rumah Gadang Basamo (RGB),” ujar Herwaty, yang merupakan salah seorang dari alumni SMAN 1 Padang tamatan 1987 tersebut.

Sebagai Koordinator JBB Amal Salih, Herwaty mengungkapkan rasa syukurnya karena mengalirnya dukungan dari para donatur lainnya, sehingga JBB bisa berkembang dan melakukan kegiatan sosial, ekonomi dan keagamaan, untuk anak-anak yatim agar kehidupan mereka lebih baik lagi, dan berkualitas ke depannya.

Di antara donatur yang berpartisipasi di JBB kali ini, Syarleni dari Rumah Gadang Basamo (RGB). Ada juga Andi Bakhtiar, Uni Tin dari RM Pagi Sore, Albert Indra Lukman (Anggota DPRD Sumbar), dan lainnya.

Sementara itu, Saribulih selaku Pembina Yayasan BAS menyampaikan bahwa Program JBB saat ini bukan saja lagi sekadar memberikan bantuan lepas, tetapi bagaimana para anak yatim dan keluarganya diberikan life skills, agar mempunyai ilmu dan keterampilan yang bernilai ekonomi, budaya maupun keagamaan.

“Kita mengajarkan kepada anak-anak seperti barazanji, pantun pasambahan, kegiatan keagamaan (syariah) seperti ceramah agama dan pelatihan menyelenggarakan jenazah,” ujar Saribulih, yang juga seorang praktisi pendidikan ini.

Sebutnya lagi, anak yatim yang ada di Yayasan BAS itu mulai dari tingkat SD, SMP dan SMA. Dan masing-masingnya dicarikan kegiatan-kegiatan yang sesuai dengan tingkatan pendidikan tersebut.

“Guru-gurunya sudah disiapkan oleh Yayasan BAS, dan anak-anak dibebaskan memilih sesuai bakat dan keinginannya,” imbuh owner media The Public, dan spiritsumbar.com ini.

Kemudian Saribulih menekankan bahwa kegiatan Yayasan BAS ini murni gerakan kemanusiaan, yang tidak memandang suku, ras dan agama.

“Sekarang kadang cerita saja yang banyak, tetapi implementasinya tidak ada. Yayasan BAS tidak, langsung konkret melaksanakan kegiatan-kegiatan kemanusiaan, khususnya memberdayakan anak yatim,” pungkas Saribulih, yang merupakan salah seorang Ketua RT di lingkungan Kelurahan Banuaran Nan XX bersama dengan Herwaty.

Bantuan nasi yang dibawakan Hanura Rusli langsung dibagi ke anak-anak dan orangtuanya yang antusias mengikuti acara. Di samping pembagian nasi, dibagi juga bantuan dana bagi para anak yatim yang diserahkan oleh pengurus Yayasan BAS.

Turut hadir saat acara Ketua Yayasan BAS Zetri Murni, dan ibu-ibu lainnya dari Dapur Al Salih. (Ika)

Berita ini juga sudah tayang di Spirit Sumbar dengan Judul Hanura Rusli Serahkan Bantuan Nasi Kotak untuk Anak Yatim Yayasan BAS

Mantan Wakil Gubernur Sumatera Barat, Nasrul Abit Telah Berpulang

SPIRITSUMBAR.com, Padang – Mantan Wakil Gubernur Sumatera Barat (Wagub Sumbar) Nasrul Abit meninggal dunia. Kabar duka ini disampaikan Ketua DPD Gerindra Sumbar Andre Rosiade.

“Innalillahi wainnailaihi rojiuun, telah berpulang ke ramahtullah Bapak H Nasrul Abit bin H Abit,” kata Andre kepada wartawan, Sabtu (28/8/2021).

Andre mendapatkan kabar duka tersebut dari pihak keluarga Nasrul Abit.

Nasrul meninggal dunia hari ini pukul 01.39 WIB di RSUP M Djamil Padang. Almarhum rencananya akan dikebumikan siang nanti di Desa Labuhan Tanjak, Kecamatan Linggo Sari Baganti, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumbar.

“In Syaa Allah akan dimakamkan ba’da Zhuhur 28 Agustus 2021 di Labuhan Tanjak, Air Haji Kecamatan Sari Linggo Baganti, Kab Pessel Sumbar,” pesan singkat kerabat melalui grup whatsapp.

Dilansir Antara, Pejabat Pemberi Informasi dan Dokumentasi RSUP DR M Djamil, Gustavianof mengatakan Nasrul Abit dirawat di ruangan Tulip ICU RSUP M Djamil Padang yang digunakan khusus untuk penanganan pasien COVID-19 sejak Ahad (22/8/2021).

Ruangan perawatan Wakil Gubernur Sumbar periode 2016-2021 itu menurutnya, steril dan tidak boleh dimasuki selain petugas. Dia memastikan perawatan Nasrul Abit dilakukan sesuai standar rumah sakit dalam melayani pasien COVID-19.

Nasrul Abit merupakan Wakil Gubernur Sumbar periode 2016-2021 mendampingi Irwan Prayitno. Ia sebelumnya menjabat sebagai Bupati Pesisir Selatan dua periode 2005-2015 dan Wakil Bupati Pesisir Selatan 2000-2005.

Nevi Zuairina serahkan bantuan Alsintan pada kelompok tani di Pasaman

Kerjasama Dengan PKBL, Nevi Zuairina Serahkan Alsintan pada Kelompok Tani

MARWAHSUMBAR.com – Anggota DPR RI, Daerah Pemilihan Sumatera Barat II, Hj. Nevi Zuairina, menyerahkan bantuan Alat Mesin Pertanian (Alsintan) kepada 9 kelompok tani di Kabupaten Pasaman.

Penyerahan Alat Mesin Pertanian ini merupakan kerjasama antara Anggota DPR RI dari Fraksi PKS ini dengan Perusahaan Negara pada PKBL (Program Kemitraan Bina Lingkungan).

Nevi terus berupaya memenuhi berbagai aspirasi masyarakat berupa mediasi bantuan yang langsung menyentuh masyarakat.

“Bantuan alsintan ini sesuai dengan branding ibu yang peduli dengan kelompok tani sehingga ketahanan pangan di Sumatera Barat terus berlanjut,” ujar Nevi di depan kelompok tani penerima bantuan.

Berlokasi di Lubuk Sikaping, Jl. P2BN Durian Tinggi Kec. Lubuk Sikaping, Kab. Pasaman, Nevi secara simbolis menyerahkan langsung bantuan Alsintan ini.

Adapun sembilan kelompok tani penerima bantuan ini antara lain : Kelompok Tani Fajar Tani Jorong Kauman, Kelompok Tani Tani rambah Maju dan Kelompok Tani Nuansa Tani.

Juga, Kelompok Tani Sungai Pimpin Bersama, Kelompok Tani Rumpun Emas baru, Kelompok Tani Hidayah, Kelompok Tani Tambongen Makmur, Kelompok Tani karya Mandiri dan Kelompok Tani karya Makmur

“Saya berharap, ada sebuah kekompakan yang terjalin di antara para petani yang tergabung dalam satu kelompok. Semua bantuan ini dapat digunakan secara bersama, bergantian dengan penuh kerukunan. Salin menjaga dan merawat merupakan tanggung jawab berikutnya sebagai imbalan kepada pemerintah yang telah memperhatikan aspirasi masyarakat,” jelas Nevi.

Legislator Sumatera Barat II ini tidak menginginkan adanya bantuan pemerintah ini malah menimbulkan konflik antar personal dalam kelompok. Tujuan bersama yang mulia harus dijadikan pemahaman bersama yakni mewujudkan swasembada di tingkat lokal, yang bila masif dilakukan merata tiap daerah akan membantu kontribusi ketahanan pangan nasional.

“Saya mengucapkan terima kasih khusus pada penyerahan bantuan alsintan ini kepada Semen Indonesia dan Semen Padang yang sangat berkontribusi kepada mayarakat pasaman. Semoga kegiatan-kegiatan seperti ini dapat dilakukan oleh perusahaan-perusahaan besar yang ada di Sumbar, sebagai wujud kepedulian kepada masyarakat Sumbar untuk di angkat harkat martabatnya melalui kemapanan perokonomiannya,” tutup Nevi Zuairina.



 

Tersekat Informasi, Bersengketalah di Komisi Informasi

Oleh : Adrian Tuswandi (Komisioner Bidang PSI Komisi Informasi Sumbar)

Mete-mete atau merutuk bahkan membully di media sosial tentang instansi atau di Undang-Undang 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) disebut badan publik tidak mau memberikan informasi yang anda minta, percuma tidak akan memenuhi keingintahuan anda.

Karena UU KIP juga memberikan kewenangan kepada badan publik untuk mengkategorikan informasi publik termasuk kategori informasi dikecualikan, walau sifat informasi dikecualikan itu ketat dan tebatas.

Tapi selain itu ada kategori informasi publik wajib tersedia setiap saat, berkala dan serta merta, itu semua hak publik untuk tahu.

Nah tunggu apalagi dari pada asam lambung naik karena mete-mete tadi, maka ayo ikutii prosedur permohonan informasi publik hingga prosedur penyelesaian sengketa informasi publik.

Semuanya ada regulasi mulai UU KIP, PP 61 tahun 2010 tentang Peraturan Pelaksana dari UU KIP, Peraturan Komisi Informasi (Perki) Nomor 1 Tahun 2010 tentang Stadar Layanan Informasi Publik (SLIP). Perki Nomor 1 Tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik, Perki 1 Tahun 2018 tentang Standar Layanan Informasi Dese dan Perki 1 Tahun 2019 tentang Prosedur dan Sengketa Informasi Pemilu dan Pemilihan.

Komisi Informasi sebagai lembaga yang dilahirkan atas perintah UU KIP, memiliki tugas penting Menerima, Menyelesaikan dan Memutus Sengketa Informasi Publik. Juga bertugas Mengawal tegaknya informasi publik di badan publik serta memastikan informasi publik hak warga negara yang temaktub di Pasal 28 F UUD Negara Republik Indonesia 1945.

Artinya Komisi Informasi tidak lembaga serba tahu atau juru penerang yang bertugas memberikan informasi, tidak itu maksud lembaga ini dibentuk.

UU KIP sudah 11 tahun efektif berlaku untuk memenuhi rasa ingin tahu publik terhadap segala hal di badan publik yang mendapatkan kucuran dari APBN, APBD, sumbangan masyarakat atau bantuan asing.

Ingin tahu masyarakat (publik) itu sejak perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi. Bahkan notulen rapat perencanaan yang sudah diputuskan badan publik sekalipun, publik berhak tahu.

Masih mau berkilah bahwa ini rahasia negara, aduh bapak ini era keterbukaan tak ada lagi yang rahasia negara kecuali yang diatur oleh UU KIP.

Terus bagaimana mendapatkan informasi itu, Nah ini perlu menjadi patokan masyarakat, karena UU KIP sendiri menjadikan masyarakat sebagai pemohon informasi adalah orang intelek dan punya ilmu pengetahuan. Publik seperti orang warga negara Indonesia atau lembaga berbadan hukum Republik Indonesia harus mengajukan permohonan informasi publik kepada pejabat pengelola informasi dan dokumentasi (PPID) badan publik, PPID punya waktu 10 hari untuk menjawab atau menambah waktu tujuh hari kerja dengan syarat memberitahukan perpanjangan waktu itu kepada pemohon informasi.
Tidak dijawab, atau dijawab tapi publik selaku pemohon tidak puas, maka UU KIP memerintahkan pemohon mengajukan keberatan kepada atasan PPID badan publik dimaksud, di sini ada 30 hari kerja badan publik memberikan atau menjawab informasi dan dokumentasi dimohonkan itu. Dijawab atau tidak puas juga maka 14 hari sejak jawaban atau sejak 30 hari kerja tidak dijawab, maka Pemohon tadi bisa mengajukan Permohonan Informasi Publik kepada Komisi Informasi. Dari sinilah KI akan melaksanakan tugas dan kewenangan yang diberikan UU KIP kepadanya.

Ada organ yang bekerja sistematis dalam proses penyelsaian sengketa informasi publik di Komisi Informasi, Staf Penerima Permohonan Informasi Publik, baik luring maupun daring yang bertugas menyiapkan form permohonan penyelesaian sengketa informasi publik. Ada Panitera/Panitera Pengganti yang melakukan ceking dan ceklist terkait syarat formil permohonan dan membuat register terhadap permohonan sengketa tersebut. Ada Komisioner membidangi Penyelesaian Sengketa Informasi Publik yang bertugas memberikan gambaran terhadap register dimaksud untuk diajukan ke Ketua Komisi Informasi dengan usulan penetapan majelis komisioner.

Organ Majelis Komisioner Komisi Informasi ini adalah organ merdeka dan mandiri, organ ini menjdawalkan persidangan dan memerintahkan panitera untuk menghadirkan para pihak lewat undangan resmi.

Majelis Komisioner yang memiliki ketua merangkap anggota dan dua anggota majelis akan memulai persidangan dan memeriksa syarat formil permohonan sengketa mulai kompetensi relatif dan absolut Komisi Informasi terhadap permohona, legal standing para pihak dan jangka waktu permohonan informasi hingga pengajuan sengketa informasi publik. Jika terpenuhi maka majelis memerintahkan atas persertujuan para pihak untuk menempuh mediasi dengan mediator yang ditetapkan oleh Ketua Komisi Informasi Publik. Atau jika syarat formil tidak terpenuhi maka majerlis akan memutus selakan permohonan sengketa tersebut,

Pada mediasi dituju adalah kesepakatan damai terpenuhi maka secara defakto sengketa selesai, dejure, kesepakatan damai dibacakan majelis komisioner di depan sidang terbuka dan dibuka untuk umum. Tapi jika media gagal maka para ;pihak kembali ke ruang persidangan untuk memeriksa bukti dan saksi, terus sampai kepada pembacaan kesimpulan para pihak dan terakhir majelis komisioner akan melakukan sidang majelis yang bersifat tertutup.

Majelis membacakan putusan atas sengketa itu juga pada sidang terbuka dan dibuka untuk umum, UU KIP menyebutkan keputusan majelis komisioner Komisi Informasi itu adalah buka dan berikan kepada pemohon atas permohonan aquo atau mendukung badan publik tidak memberikan informasi atau dokumentasi aquo.

Khusus untuk sengekta tentang informasi dikecualikan celah media tidak dimungkinkan setelah pemeriksaan awal majelis komisioner melanjutkan ke sidang pemeriksaan bukti dan saksi, bahkan bisa saja informasi dikecualikan itu dilakukan uji kepentingan oleh majelis, jika informasi dikecualikan jika dibuka untuk kepentingan luas maka majelis akan membatalkan uji konsekuensi badan publik terhadap informasi dikecualikan dimaksud.

Begitu simplenya bersengketa informasi publik di Komisi Informasi ada time line waktu 100 hari sejak permohonan diregister atau disidang pertamakan, tidak dipungut biaya apapun atas persidangan. Jadi tunggu apalagi wahai warga negara Indonesia dan lembaga berbadan hukum Indonesia, mengalami ketersekatan informasi ayo tembuh jalur elegan yakni sengketakan ke Komisi Informasi. Terima kasih
Salam Transparansi…(*)

Praktek penggandaan uang

Praktek Penggadaan Uang Hebohkan Dunia Maya

Padang –Berbagai cara untuk mengais rezeki dilakukan demi memenuhi kebutuhan. Malahan tidak sedikit dengan cara mengambil jalan pintas. Seperti yang lagi viral, yakni praktek penggandaan uang dalam jumlah besar. Mereka tak perlu lagi peraas keringat banting tulang.

Video praktek penggandaan uang pecahan Rp 100 ribu berdarah di Media Sosial (Medsos). Menariknya, dalam video yang berdurasi 12 menit 03 detik itu, terlihat seorang pria berambut gondrong memainkan jenglot dan kotak hitam.

Pria yang awalnya tengah menggendong bocah perempuan itu memainkan jenglot dan dibungkus dalam kantong plastik berwarna hitam.

Tonton video penggandaan uang

Bahkan dalam video tersebut terlihat pecahan uang Rp 100 ribu terus keluar dari kotak hitam. Praktek penggandaan uang itu juga disaksikan oleh beberapa laki-laki yang seakan salut dengan praktek tersebut.

Namun, belakangan identitas sang pengganda uang tersebut mulai terungkap. Pria gondrong yang sempat viral di media sosial itu, adalah Herman. Sebagaimana dilansir oleh beberapa media nasional, pria tersebut telah dijemput, Polres Metro Bekasi pada Ahad (21/3/2021) malam untuk diminta keteranganya terkait aksi menggandakan uang.



 

Asteroid

Bumi Terancam Asteroid Besar dari Luar Angkasa

MARWAHSUMBAR.com, Jakarta – Benda antariksa yang jatuh, tak selalu menimbulkan bahaya bagi kehidupan di Bumi. Walaupun memang ada benda-benda jatuh yang menimbulkan potensi bahaya dari skala regional, nasional, maupun global.

Benda antariksa yang jatuh ke Bumi bisa berupa buatan seperti satelit dan komponennya, atau berupa alami seperti meteor, komet, atau asteroid.

Rhorom, Peneliti Pusat Sains Antariksa dari Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (Pussainsa LAPAN) sebagaimana dilansir idtoday, menjelaskan jika benda antariksa alami seperti meteor yang jatuh dengan ukuran 1 meter, tidak memiliki ancaman apapun bagi Bumi.

Namun, kalau asteroid dengan ukuran di atas 10 meter, atau standar internasionalnya berukuran 140 meter, tentu itu sudah berbahaya dan mengancam kehidupan.

Rhorom mencontohkan, kepunahan dinosaurus dipercaya karena jatuhnya asteroid yang sangat besar. Bukan berarti asteroid itu menimpa langsung dinosaurus hingga punah, tetapi efek global yang ditimbulkan akibat jatuhnya asteroid tersebut.

“Terjadi perubahan iklim yang menyebabkan pendinginan global dan memicu kepunahan dinosaurus,” jelasnya, saat Live Instagram yang dilakukan Pussainsa LAPAN, Rabu (17/2/2021).

Di era saat ini, untuk mencegah asteroid besar jatuh ke Bumi, manusia bisa menembakan misil balistik untuk menghancurkan asteroid tersebur bahkan sebelum sampai ke atmosfer Bumi.

Sayangnya, Rhorom mengaku Indonesia belum memiliki teknologi seperti itu. Misil balistik yang dimiliki Indonesia belum bisa meluncur sampai ke luar angkasa.

Dengan begitu, Indonesia amat sangat mengandalkan kolaborasi internasional. Pemantauan yang dilakukan pun masih secara internasional, untuk mencari info dan update jika muncul potensi seperti itu.

Artinya, jika suatu saat ada asteroid besar berpotensi jatuh di Indonesia, pemerintah akan meminta tolong dan mendesak negara-negara lain yang sudah memiliki roket yang mempuni untuk meluncurkan misil balistik ke asteroid tersebut.

“Kita bisa bantu dukungan moral dan material. Tapi teknologi kita belum punya proteksi untuk bencana semacam ini,” tambah Rhorom.

Kendati demikian, perlu digaris bawahi, bahwa kejadian jatuhnya asteroid besar semacam ini sangat jarang terjadi. Artinya tidak perlu terlalu dikhawatirkan. “Mungkin sekali dalam sekian ratus abad,” kata Rhorom, mengingatkan.

Di sisi lain, hingga saat ini Indonesia belum memberikan kontribusi apapun dalam observasi pemantauan luar angkasa secara internasional. Namun, entitas astronomi di Indonesia sedang menuju ke sana.

“Kalau seandainya ada asteroid lewat yang belum dikenali, diharapkan bisa kita amati dulu dan diprediksi,” tandas Rhorom.