Komisi Informasi sebagai lembaga yang dilahirkan atas perintah UU KIP, memiliki tugas penting Menerima, Menyelesaikan dan Memutus Sengketa Informasi Publik. Juga bertugas Mengawal tegaknya informasi publik di badan publik serta memastikan informasi publik hak warga negara yang temaktub di Pasal 28 F UUD Negara Republik Indonesia 1945.
Artinya Komisi Informasi tidak lembaga serba tahu atau juru penerang yang bertugas memberikan informasi, tidak itu maksud lembaga ini dibentuk.
UU KIP sudah 11 tahun efektif berlaku untuk memenuhi rasa ingin tahu publik terhadap segala hal di badan publik yang mendapatkan kucuran dari APBN, APBD, sumbangan masyarakat atau bantuan asing.
Ingin tahu masyarakat (publik) itu sejak perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi. Bahkan notulen rapat perencanaan yang sudah diputuskan badan publik sekalipun, publik berhak tahu.
Masih mau berkilah bahwa ini rahasia negara, aduh bapak ini era keterbukaan tak ada lagi yang rahasia negara kecuali yang diatur oleh UU KIP.
Terus bagaimana mendapatkan informasi itu, Nah ini perlu menjadi patokan masyarakat, karena UU KIP sendiri menjadikan masyarakat sebagai pemohon informasi adalah orang intelek dan punya ilmu pengetahuan. Publik seperti orang warga negara Indonesia atau lembaga berbadan hukum Republik Indonesia harus mengajukan permohonan informasi publik kepada pejabat pengelola informasi dan dokumentasi (PPID) badan publik, PPID punya waktu 10 hari untuk menjawab atau menambah waktu tujuh hari kerja dengan syarat memberitahukan perpanjangan waktu itu kepada pemohon informasi.
Tidak dijawab, atau dijawab tapi publik selaku pemohon tidak puas, maka UU KIP memerintahkan pemohon mengajukan keberatan kepada atasan PPID badan publik dimaksud, di sini ada 30 hari kerja badan publik memberikan atau menjawab informasi dan dokumentasi dimohonkan itu. Dijawab atau tidak puas juga maka 14 hari sejak jawaban atau sejak 30 hari kerja tidak dijawab, maka Pemohon tadi bisa mengajukan Permohonan Informasi Publik kepada Komisi Informasi. Dari sinilah KI akan melaksanakan tugas dan kewenangan yang diberikan UU KIP kepadanya.