Dengan adanya laporan masyarakat tersebut Anggota kami Opsnal Satreskrim Polres Sijunjung melakukan penyelidikan atas terjadi pencurian dan pemberatan yang terjadi di wilayah hukum Polres Sijunjung, yang meresahkan masyarakat Sijunjung.
“Dengan melakukan penyelidikan dan koordinasi dengan Polres Kuansing, kami bersama anggota Opsnal Satreskrim Polres Sijunjung melakukan penangkapan terhadap dua orang pelaku dan sejumlah barang bukti hasil pencurian di salah satu konter Handphone berada di daerah Teluk Kuantan,” ujarnya.
Dari pengakuan pemilik konter tersebut, tim mengamankan 4 unit handphone dan 1 unit laptop yang diduga kuat merupakan barang hasil tindak pidana pencurian di Polsek Lubuk Tarok Kab. Sijunjung.
Setelah dicocokkan dengan data barang bukti sesuai laporan polisi, barang-barang tersebut sesuai dengan laporan tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang dilaporkan di Polsek Lubuk Tarok.
Selanjutnya pemilik konter handphone tersebut, mengakui bahwa telah menerima/membeli barang-barang tersebut dari salah seorang temannya yang berada di Sijunjung.
Berbekal informasi dan petunjuk tersebut, Kasat Reskrim dan tim bergerak cepat untuk melacak, menangkap dan mengamankan terduga pelaku pencurian yang telah meresahkan masyarakat Lubuk Tarok, Kabupaten Sijunjung. “kemudian tim kami melakukan pengembangan kasus pencurian tersebut dan 1 orang lagi kita amankan di duga penadah barang curian,” ujarnya.