Piala Menpora 2021

Demi Bisnis, PSSI Acak Piala Menpora

MARWAHSUMBAR.com – Piala Menpora 2021 sudah dimulai pada Minggu (21/3/2021) dengan laga pembuka Arema FC melawan PS Tira Persikabo dan dilanjutkan PSIS Semarang versus Barito Putera di Stadion Manahan, Solo.

Seluruh pertandingan Piala Menpora 2021 disiarkan secara live oleh Indosiar dan Vidio.com. Namun, harus diakui semua pecinta sepak bola tidak bisa menikmati Piala Menpora di rumah. Hal itu disebabkan mereka yang berlangganan televisi berbayar tidak bisa menyaksikan laga itu karena siarannya diacak.

“Saat ini masih dalam suasana pandemi Covid-19. Semua hal yang menghandle adalah PSSI dan PT LIB. Termasuk biaya hotel dan swab antigen kepada semua peserta. Kalau di masa normal semua itu menjadi tanggung jawab klub masing-masing. Jadi pasti ada biaya yang membengkak,” kata Plt Sekjen PSSI Yunus Nusi.

Menurut Yunus salah satu cara untuk menonton secara gratis yakni menggunakan antena biasa (UHF) untuk menyaksikan Piala Menpora 2021.

“Emtek sebagai mitra bisnis PSSI dan PT LIB di Piala Menpora 2021 juga memiliki aturan. Mereka kan juga menjalankan roda bisnis. Jadi terkait hal ini sudah menjadi hal biasa. Sama saja kalau melihat liga-liga Eropa juga harus berlangganan televisi berbayar atau kabel. Jadi ini lumrah dan harap dimaklumi dalam berbisnis,” imbuh Yunus.

Berita Terkini Adrian Tuswandi

Tersekat Informasi, Bersengketalah di Komisi Informasi

Oleh : Adrian Tuswandi (Komisioner Bidang PSI Komisi Informasi Sumbar)

Mete-mete atau merutuk bahkan membully di media sosial tentang instansi atau di Undang-Undang 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) disebut badan publik tidak mau memberikan informasi yang anda minta, percuma tidak akan memenuhi keingintahuan anda.

Karena UU KIP juga memberikan kewenangan kepada badan publik untuk mengkategorikan informasi publik termasuk kategori informasi dikecualikan, walau sifat informasi dikecualikan itu ketat dan tebatas.

Tapi selain itu ada kategori informasi publik wajib tersedia setiap saat, berkala dan serta merta, itu semua hak publik untuk tahu.

Nah tunggu apalagi dari pada asam lambung naik karena mete-mete tadi, maka ayo ikutii prosedur permohonan informasi publik hingga prosedur penyelesaian sengketa informasi publik.

Semuanya ada regulasi mulai UU KIP, PP 61 tahun 2010 tentang Peraturan Pelaksana dari UU KIP, Peraturan Komisi Informasi (Perki) Nomor 1 Tahun 2010 tentang Stadar Layanan Informasi Publik (SLIP). Perki Nomor 1 Tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik, Perki 1 Tahun 2018 tentang Standar Layanan Informasi Dese dan Perki 1 Tahun 2019 tentang Prosedur dan Sengketa Informasi Pemilu dan Pemilihan.

Jelang Deklarasi Partai Ummat

Jelang Deklarasi, Partai Ummat Sumbar Terus Konsolidasi

MARWAHSUMBAR.COM – Tim Persiapan Pendirian Partai Ummat (TP3U) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) terus memantapkan langkah menuju deklarasi. Partai bentukan Amien Rais ini mengadakan acara silaturahmi dan konsolidasi dengan TP3U kabupaten / kota se-Sumbar, di kawasan wisata Dempo Anailand, Kabupaten Padang Pariaman Sabtu (20/3/2021).

Dalam acara tersebut sekaligus Person In Charge (PIC) TP3U Sumbar H Dasril Ilyas, menyerahkan Surat Keputusan (SK) penunjukan TP3U kabupaten / kota, yang dihadiri ketua, sekretaris dan bendahara.

Ketua TP3U Sumbar H Taslim Chaniago mengatakan disamping silaturahmi acara ini sekaligus ajang konsolidasi Partai Ummat se-Sumbar. “Kita undang TP3U kabupaten / kota dan langsung diserahkan SK-nya,” ujarnya.

Selanjutnya, sebut Anggota DPR RI periode 2009-2014 ini, TP3U kabupaten / kota diamanatkan untuk segera melakukan pendirian Partai Ummat dan konsolidasi ke kecamatan-kecamatan di daerahnya.

“Antusias masyarakat Sumbar terhadap Partai Ummat sangat tinggi. Untuk itu, kami optimis pendirian dan konsolidasi sampai ke kecamatan se Sumbar sudah selesai menjelang deklarasi,” ucap mantan Ketua PW Pemuda Muhammadiyah Sumbar ini.