Oleh : Adrian Tuswandi (Komisioner Bidang PSI Komisi Informasi Sumbar)
Mete-mete atau merutuk bahkan membully di media sosial tentang instansi atau di Undang-Undang 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) disebut badan publik tidak mau memberikan informasi yang anda minta, percuma tidak akan memenuhi keingintahuan anda.
Karena UU KIP juga memberikan kewenangan kepada badan publik untuk mengkategorikan informasi publik termasuk kategori informasi dikecualikan, walau sifat informasi dikecualikan itu ketat dan tebatas.
Tapi selain itu ada kategori informasi publik wajib tersedia setiap saat, berkala dan serta merta, itu semua hak publik untuk tahu.
Nah tunggu apalagi dari pada asam lambung naik karena mete-mete tadi, maka ayo ikutii prosedur permohonan informasi publik hingga prosedur penyelesaian sengketa informasi publik.
Semuanya ada regulasi mulai UU KIP, PP 61 tahun 2010 tentang Peraturan Pelaksana dari UU KIP, Peraturan Komisi Informasi (Perki) Nomor 1 Tahun 2010 tentang Stadar Layanan Informasi Publik (SLIP). Perki Nomor 1 Tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik, Perki 1 Tahun 2018 tentang Standar Layanan Informasi Dese dan Perki 1 Tahun 2019 tentang Prosedur dan Sengketa Informasi Pemilu dan Pemilihan.