Nevi Zuairina serahkan bantuan Alsintan pada kelompok tani di Pasaman

Kerjasama Dengan PKBL, Nevi Zuairina Serahkan Alsintan pada Kelompok Tani

MARWAHSUMBAR.com – Anggota DPR RI, Daerah Pemilihan Sumatera Barat II, Hj. Nevi Zuairina, menyerahkan bantuan Alat Mesin Pertanian (Alsintan) kepada 9 kelompok tani di Kabupaten Pasaman.

Penyerahan Alat Mesin Pertanian ini merupakan kerjasama antara Anggota DPR RI dari Fraksi PKS ini dengan Perusahaan Negara pada PKBL (Program Kemitraan Bina Lingkungan).

Nevi terus berupaya memenuhi berbagai aspirasi masyarakat berupa mediasi bantuan yang langsung menyentuh masyarakat.

“Bantuan alsintan ini sesuai dengan branding ibu yang peduli dengan kelompok tani sehingga ketahanan pangan di Sumatera Barat terus berlanjut,” ujar Nevi di depan kelompok tani penerima bantuan.

Berlokasi di Lubuk Sikaping, Jl. P2BN Durian Tinggi Kec. Lubuk Sikaping, Kab. Pasaman, Nevi secara simbolis menyerahkan langsung bantuan Alsintan ini.

Adapun sembilan kelompok tani penerima bantuan ini antara lain : Kelompok Tani Fajar Tani Jorong Kauman, Kelompok Tani Tani rambah Maju dan Kelompok Tani Nuansa Tani.

Juga, Kelompok Tani Sungai Pimpin Bersama, Kelompok Tani Rumpun Emas baru, Kelompok Tani Hidayah, Kelompok Tani Tambongen Makmur, Kelompok Tani karya Mandiri dan Kelompok Tani karya Makmur

Berita Terkini Nevi Zuairina

Produk Kerajinan UMKM Jadi Perhatian Anggota DPR RI

MARWAHSUMBAR. com, Padang Pariaman – Anggota DPR RI, daerah pemilihan Sumatera Barat II Nevi Zuairina beri perhatian pada usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).

Hal itu disampaikan anggota dewan yang berada di Komisi VI dengan mitra Kementerian Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) dan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Hal itu disampaikan Nevi Zuairina, salah satu anggota DPR RI di kabupaten Padang Pariaman, yang datang mengunjungi Mushola Darul Mutaqin di Jorong Batang Sarik, Kecamatan Batang Anai, Padang Pariaman, Sumatra Barat, Jum’at (2/4/2021).

Hj. Nevi Zuairina beserta rombongan sampai di lokasi kunjungan pada pukul 10.45 Wib, yang di sambut oleh Camat Batang Anai, Pengurus Mushala Darul Mutaqqin, Wali Nagari Batang Anai, wali Jorong Batang Sarik, Tokoh Masyarakat Kataping beserta dengan masyarakat Batang Sarik.

Tidak membuang waktu, acara tersebut langsung di mulai yang di buka oleh pengurus Mushala Darul Mutaqqin, M. Nasir Darwis, dirinya menyampaikan tentang rencana pembangunan Mesjid Darul Mutaqqin yang masih melakukan pembangunan.

“Pembangunan Mushala Darul Mutaqqin ini berkat swadaya masyarakat sekitar, dan saat ini juga masih banyak kekurangan Fasilitas. Dan pertama kalinya Ramadhan 1442 H, akan kita pergunakan,” ujarnya.

Anggota DPRD Sumbar, Syamsul Bahri

Syamsul Bahri Panen Raya di Pasaman Barat

MARWAHSUMBAR.com – Ketua Komisi I DPRD Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) Syamsul Bahri ikut memotong padi menguning dalam rangka panen raya di areal persawahan di Salak Laweh, Desa Baru, Pasaman Barat, Ahad 21/3/2021

“Allhamdulillah memanfaatkan masa reses perseorangan DPRD Sumbar, hari ini saya Penen Raya Padi di kelompok Tani Salak Laweh Barat,” ujar Syamsul Bahri, kepada media lewat pesan whatsapp pribadinya.

Tidak hanya menyabik sawah dilakukan Syamsul Bahri, pulang ke daerah pemilihannya politisi PDI Perjuangan ini juga membawa buah tangan yang bermanfaat bagi petani di kampung itu.

“Sebagai pejuang aspirasi dan penyalur aspirasi rakyat, hari ini saya juga menyerahkan bamtuan mesin panen jenis Comben D70 juga serahkan handstractor dan sapi pada dua kelompok tani. Dua alat pertanian dan bantuan sapi itu murni dari APBD Sumbar sebagai jawaban atas aspirasi petani selama ini kepada kami,” ujar Syamsul Bahri.

Saat berdialog setelah panen raya, wakil rakyat asal Pasaman Barat ini memotivasi petani untuk semangat jadikan Pasaman Barat Lubung Padi Sumbar. “Kita, petani Pasaman Barat bersama pemerintah daerah pasti bisa jadikan kabupaten kita ini sebagai lumbung padi di Sumatera Barat dan menjadi garda terdepan menjaga ketahanan pangan nasional,” ujar Syamsul.

Piala Menpora 2021

Demi Bisnis, PSSI Acak Piala Menpora

MARWAHSUMBAR.com – Piala Menpora 2021 sudah dimulai pada Minggu (21/3/2021) dengan laga pembuka Arema FC melawan PS Tira Persikabo dan dilanjutkan PSIS Semarang versus Barito Putera di Stadion Manahan, Solo.

Seluruh pertandingan Piala Menpora 2021 disiarkan secara live oleh Indosiar dan Vidio.com. Namun, harus diakui semua pecinta sepak bola tidak bisa menikmati Piala Menpora di rumah. Hal itu disebabkan mereka yang berlangganan televisi berbayar tidak bisa menyaksikan laga itu karena siarannya diacak.

“Saat ini masih dalam suasana pandemi Covid-19. Semua hal yang menghandle adalah PSSI dan PT LIB. Termasuk biaya hotel dan swab antigen kepada semua peserta. Kalau di masa normal semua itu menjadi tanggung jawab klub masing-masing. Jadi pasti ada biaya yang membengkak,” kata Plt Sekjen PSSI Yunus Nusi.

Menurut Yunus salah satu cara untuk menonton secara gratis yakni menggunakan antena biasa (UHF) untuk menyaksikan Piala Menpora 2021.

“Emtek sebagai mitra bisnis PSSI dan PT LIB di Piala Menpora 2021 juga memiliki aturan. Mereka kan juga menjalankan roda bisnis. Jadi terkait hal ini sudah menjadi hal biasa. Sama saja kalau melihat liga-liga Eropa juga harus berlangganan televisi berbayar atau kabel. Jadi ini lumrah dan harap dimaklumi dalam berbisnis,” imbuh Yunus.

Berita Terkini Adrian Tuswandi

Tersekat Informasi, Bersengketalah di Komisi Informasi

Oleh : Adrian Tuswandi (Komisioner Bidang PSI Komisi Informasi Sumbar)

Mete-mete atau merutuk bahkan membully di media sosial tentang instansi atau di Undang-Undang 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) disebut badan publik tidak mau memberikan informasi yang anda minta, percuma tidak akan memenuhi keingintahuan anda.

Karena UU KIP juga memberikan kewenangan kepada badan publik untuk mengkategorikan informasi publik termasuk kategori informasi dikecualikan, walau sifat informasi dikecualikan itu ketat dan tebatas.

Tapi selain itu ada kategori informasi publik wajib tersedia setiap saat, berkala dan serta merta, itu semua hak publik untuk tahu.

Nah tunggu apalagi dari pada asam lambung naik karena mete-mete tadi, maka ayo ikutii prosedur permohonan informasi publik hingga prosedur penyelesaian sengketa informasi publik.

Semuanya ada regulasi mulai UU KIP, PP 61 tahun 2010 tentang Peraturan Pelaksana dari UU KIP, Peraturan Komisi Informasi (Perki) Nomor 1 Tahun 2010 tentang Stadar Layanan Informasi Publik (SLIP). Perki Nomor 1 Tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik, Perki 1 Tahun 2018 tentang Standar Layanan Informasi Dese dan Perki 1 Tahun 2019 tentang Prosedur dan Sengketa Informasi Pemilu dan Pemilihan.