Oleh: Harnieti (Kepala UPTD SMPN 1 Kecamatan Luak)
Istilah merdeka belajar saat ini tidak asing lagi bagi kita. Terutama pada kalangan dunia pendidikan. Namun sebaiknya kita dapat memahami makna dan maksud dari istilah tersebut. Merdeka belajar bukan berarti murid diberi kebebasan belajar semaunya, tanpa adanya kontrol dari guru.
Akan tetapi bagaimana pembelajaran yang dilaksanakan oleh guru mampu berpihak pada murid. Istilah Merdeka belajar lebih dikenal dalam kurikulum sekolah penggerak.
Saat ini sekitar 2.500 sekolah sesuai telah SK Mendikbudristek nomor 162 Tahun 2021 sebagai pelaksana kurikulum sekolah penggerak.
Konsep merdeka belajar dicetuskan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia. Konsep merdeka belajar merupakan gagasan Ki Hajar Dewantara. Yaitu, gagasan yang membebaskan guru dan murid menentukan sistem pembelajaran yang bermakna dan menyenangkan.
Ki Hajar Dewantara memandang pendidikan sebagai pendorong bagi perkembangan murid, yaitu pendidikan mengajarkan untuk mencapai perubahan dan kebermanfaatan bagi lingkungan sekitar. (Wikipedia, 2021).
Merdeka belajar dalam arti bahwa sekolah, guru dan murid mempunyai kebebasan dalam berinovasi dan bertindak dalam proses belajar mengajar. Artinya guru tidak bersifat monoton dan memiliki kebebasan melakukan berbagai variasi dalam pembelajaran.